Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM Jangan Cuma Gimik

By Angelice Onggi - Senin, September 14, 2020


AGEN SBOBETPonsel BM yang beredar dan baru diaktifkan akan langsung terkena blokir IMEI dimulai tanggal 15 September. Menurut pengamat, aturan IMEI ini jangan sampai jadi gimik.

"Iya sayang banget kalau aturan IMEI ini jadi aturan daftar SIM card versi 2 (registrasi SIM card prabayar-red). Aturan ini akan lebih repot dibanding SIM card. Jadi, sayang banget dengan segala usaha, tapi kemudian tidak dijalankan dengan baik," ujar Lucky Sebastian.

Aturan IMEI sejatinya telah berjalan sejak 18 April lalu, setelah dilakukan enam bulan sosialisasi oleh pemerintah. Kendati sudah berjalan, sistem regulasi blokir IMEI perangkat ilegal ini masih belum optimal dan hal itu diperkirakan baru dirasakan mulai tanggal 15 September.

Berdasarkan informasi terakhir, menyangkut kesiapan sistem aturan IMEI dijalankan sebelum beroperasi untuk suntik mati ponsel BM. Melihat batas waktu tersebut, Lucky mengimbau agar pemerintah dan pihak terkait menguji sistem tersebut untuk mengetahui tanggal pasti sistem aturan IMEI itu berjalan.

"Memang sih ada baiknya running test setelah selesai beberapa lama, kemudian dilaporkan ke Menkominfo dan bersama-sama menentukan tanggal kepastian. Karena bisa jadi perkiraan ini kalau mepet-mepet lagi meleset lagi, nanti jadi pertanyaan masyarakat lagi, kok miss terus," tuturnya.

Aturan IMEI sebenarnya sudah berjalan 18 April lalu, akan tetapi sejak saat itu masih belum efektif memberantas peredaran ponsel BM, karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal tersebut belum optimal.

Terbaru, pemerintah menyatakan bahwa saat ini sistem aturan IMEI siap suntuk mati ponsel BM yang diperkirakan mulai tanggal 15 September. Hal itu berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang diterima Ismail terkait sistem aturan IMEI yang terus disempurnakan.

"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ungkap Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail.

Sebagai informasi bahwa perangkat ilegal yang dimaksud dan terkena blokir IMEI ini, antara lain barang Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang beredar di Indonesia tetapi baru diaktifkan setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April 2020.

Sedangkan perangkat ilegal yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020, maka perangkat tersebut tidak akan terkena dampak dari aturan IMEI ini alias masih digunakan seperti biasanya.

  • Share:

You Might Also Like

0 comments