Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM Resmi Berlaku

By Angelice Onggi - Rabu, September 16, 2020


AGEN SBOBET, Dalam mengendalikan peredaran perangkat ilegal di Indonesia, pemerintah akhirnya resmi menerapkan aturan IMEI. Saatnya sayonara untuk ponsel BM.

Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan melibatkan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sepakat untuk memberlakukan aturan IMEI ini.

Adapun perangkat ilegal yang bakal diblokir IMEI-nya adalah jenis perangkat Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT), di mana itu sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus-menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00. Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Diberlakukannya aturan IMEI ini, pemerintah mengatakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Itu artinya, perangkat ilegal tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi seperti yang resmi.

"Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," ujar pemerintah dalam pernyataan tertulisnya.

Aturan IMEI ini telah disosialisasikan pemerintah sejak 18 Oktober 2019 selama enam bulan. Pada 18 April lalu, kebijakan tersebut resmi berjalan, namun belum optimal karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal belum beroperasi.

  • Share:

You Might Also Like

0 comments